Kejaksaan Tolak Berkas Kasus Mobil PLN
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak berkas perkara kasus dugaan korupsi sewa kendaraan dinas di PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi, Maluku, dan Papua yang diajukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Penyidik kepolisian belum melengkapi berkas materiil penyidikan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim Rachim, di Makassar, kemarin.
MAKASSAR -- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menolak berkas perkara kasus dugaan korupsi sewa kendaraan dinas di PLN Unit Induk Pembangkit Jaringan Sulawesi, Maluku, dan Papua yang diajukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat. "Penyidik kepolisian belum melengkapi berkas materiil penyidikan," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Nur Alim Rachim, di Makassar, kemarin.
Dalam kasus ini, diduga terjadi penggelembungan anggaran sewa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini