KORUPSI DINAS PEKERJAAN UMUM
Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Ajukan Peninjauan Kembali
MAKASSAR -- Tadjuddin Lammase, terdakwa korupsi proyek swakelola Dinas Pekerjaan Umum Makassar, akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Kami menolak putusan kasasi dan berencana menempuh upaya hukum lain," kata Mursalim Rauf, kuasa hukum terdakwa, kemarin.
Mursalim mengaku belum menerima materi putusan kasasi MA. Dia mengatakan pihaknya akan mempelajari putusan itu untuk selanjutnya melayangkan materi PK. "Belum ada alasan untuk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini