Polisi Ringkus Dukun Cabul
MAKASSAR -- Kudus, 43 tahun, dukun refleksi di Kecamatan Rappocini, ditangkap polisi kemarin. Ia ketahuan berbuat asusila terhadap gadis di bawah umur, M, 16 tahun, siswa SMU di Kabupaten Bone. "Sudah kami amankan di Markas Kepolisian Sektor Kota Rappocini. Sekarang masih dalam pemeriksaan," kata Kepala Polsekta Rappocini Ajun Komisaris Ahmad Mariadi.
Pelaku membuka usaha refleksi alias jasa pijat yang diklaim bisa menyembuhkan segala jenis penya
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini