Otak Pelaku Pembunuhan Dihukum 12 Tahun Penjara
GOWA - Mantang Naba, otak pelaku pembunuhan terhadap Ahmad di Panaikang, Kecamatan Parigi, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. "Terdakwa terbukti menganjurkan pembunuhan dengan mengatakan siap menanggung apa pun akibat dari membunuh korban," kata hakim anggota, Hasrawati, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Gowa, kemarin.
Sidang yang dipimpin oleh ha - kim ketua, Thasin, juga menyatakan bersalah terhadap lima tersangka lainnya. Me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini