Nelayan Cirebon Terancam Lima Tahun Penjara
MAKASSAR -- Nelayan Cirebon, Jawa Barat, yang ditangkap karena membawa daging penyu hasil tangkapan terancam hukuman lima tahun penjara. Mereka adalah Taryono, 50 tahun, dan Daryo, 37 tahun, yang juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta. "Saat ini sudah dalam tahap pemberkasan," kata Kepala Subdit Gakkum Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Aidin M. kemarin.
Polisi menangkap nelayan itu den
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini