Uang Muka KPR 30 Persen Diminta Dikaji
MAKASSAR – Asosiasi Perumahan Seluruh Indonesia (Apersi) Sulawesi Selatan meminta Bank Indonesia dan Kementerian Perumahan mengkaji kembali aturan mengenai uang muka atau down payment (DP) senilai 30 persen untuk kredit pemilikan rumah (KPR) melalui perbankan. Sebab, aturan itu akan menurunkan jumlah penjualan di Sulawesi Selatan.
“Akses orang terhadap perumahan akan berkurang,” kata Irianto Ahmad, Ketua Asosiasi Perumahan Seluruh Indones
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini