Kasus Korupsi Dana Sekolah Segera Disidangkan
MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar segera menyidangkan perkara dugaan korupsi pembangunan di Sekolah Menengah Kejuruan 5 Lembang, Kabupaten Pinrang. Dalam kasus ini, Kejaksaan Pinrang menyeret dua terdakwa.
"Berkasnya sudah kami terima, tinggal menunggu penetapan jadwal," kata juru bicara Pengadilan, Makmur, kemarin.
Terdakwa dalam kasus itu adalah Sudirman Wahab selaku konsultan pendamping dan Abdul Gaffar sebagai Ketua Komite
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini