Rekanan Satpol PP Dituntut Empat Tahun
MAKASSAR – Imran Tadjuddin, 34 tahun, terdakwa kasus pengadaan kendaraan pengendali massa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Parepare pada 2009 dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin.
Imran didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pengadaan kendaraan itu tidak dilengkapi dengan faktur pembayaran surat kel
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini