MAKASSAR -- Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Selatan belum merespons permintaan laporan hasil pemeriksaan dugaan korupsi di Balai Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal Makassar. Permintaan itu dilayangkan Kejaksaan Negeri Makassar untuk memastikan adanya kerugian dalam penggunaan dana block grant 2009.
"Dua pekan lalu, kami bersurat ke BPK setelah sebelumnya melakukan koordinasi. Mereka yang meminta kami melayangkan permintaan resmi," kata Kepala Seksi Intelijen Muhammad Syahran Rauf kemarin. Surat itu berisi permintaan hasil audit terhadap anggaran block grant di Makassar. Penyidik Kejaksaan berfokus pada dana senilai Rp 2,7 miliar yang digunakan dua sanggar kegiatan belajar, yakni Biringkanaya dan Ujungpandang Kota.
Menurut Syahran, belum ada pemberitahuan lanjutan setelah pengiriman surat. Padahal sebelumnya pihak BPK yang memberi lampu terang untuk mendapatkan hasil tersebut. "Artinya, dengan hasil itu, anggaran yang kami selisik tidak usah lagi diaudit ulang karena kerugiannya sudah jelas," kata Syahran.
Penyelidikan kasus ini bergulir sejak April lalu, tapi hingga saat ini kejaksaan belum menetapkan oknum yang bertanggung jawab secara pidana. Syahran berdalih penetapan tersangka bergantung pada jumlah nilai kerugian yang diperoleh dalam proyek itu.
Juru bicara BPK, Daniel Sembiring, membenarkan kabar tentang adanya permintaan dari kejaksaan itu. Menurut dia, permintaan tersebut harus disampaikan ke kantor BPK pusat untuk mendapat persetujuan. "Saya belum tahu surat itu diteruskan ke Jakarta atau belum," kata Daniel. BPK Perwakilan, kata dia, tidak bisa gelar audit karena anggaran tersebut berasal dari anggaran pendapatan belanja negara. ABDUL RAHMAN