Pembobol BRI Terancam 12 Tahun Penjara
MAKASSAR - Tiga terdakwa kasus pembobolan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Panakkukang sebesar Rp 30 miliar terancam penjara maksimal 12 tahun. Terdakwa adalah mantan Asisten Manager BRI Panakkukang, Armin Sapiding; broker money changer, Ahmad Huzairin, serta staf marketing perusahaan money changer dari PT Indosave, Jacky Samman. "Ketiga terdakwa diduga melakukan kerja sama melakukan praktek kejahatan perbankan. Selain itu, mereka melakukan peng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini