Penahanan Staf Kejaksaan Dialihkan ke Rutan
MAKASSAR -- Herianto alias Rian, 40 tahun, staf tata usaha Kejaksaan Negeri Makassar yang ditangkap karena mengedarkan narkoba, resmi dilimpahkan ke tangan jaksa. Penahanan tersangka juga diperpanjang dan dipindahkan dari sel Kepolisian Resor Kota Besar Makassar ke rumah tahanan kemarin.
"Penahanannya diperpanjang 20 hari untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar And
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini