Dewan Usulkan Tunggakan Pajak Kendaraan Diputihkan
MAKASSAR -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan mengusulkan pemutihan terhadap pajak kendaraan bermotor yang tak mungkin lagi bisa dipungut. Pemutihan bisa ditempuh melalui peraturan gubernur. Dengan cara ini, tunggakan pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp 102 miliar dianggap hilang.
Sebelum gubernur mengeluarkan peraturan, Dinas Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan harus mengklasifikasi kendaraan yang tidak lagi memiliki potensi pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini