Reklamasi Cukup dengan Izin Pengelolaan Lingkungan
MAKASSAR -- Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Makassar Kusaiyyeng mengatakan proyek reklamasi pantai tidak perlu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Menurut dia, proyek penimbunan di depan Fort Rotterdam itu cukup dengan izin usaha pengelolaan lingkungan/usaha pemantauan lingkungan (UKL/UPL).
Izin amdal dibutuhkan jika area yang ditimbun sangat luas. "Sedangkan luas reklamasi ini belum memenuhi syarat untuk dibuatkan amdal. Itu
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini