Anggaran Perjalanan Dinas Langgar Prosedur
SINJAI -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan, pelaksanaan perjalanan dinas oleh Dinas Prasarana Daerah Kabupaten Sinjai dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai melanggar prosedur karena tidak melalui pelelangan.
Perjalanan dinas itu berlangsung pada 2007. Dana yang digelontorkan pemerintah untuk agenda empat hari itu sebesar Rp 460 juta. Dari penelusuran Tempo, hasil pemeriksaan keuangan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini