Anggaran Penderita Kusta Diduga Disunat
MAKASSAR -- Ketua rukun warga kompleks penderita kusta Jongaya, Makassar, Mustari Lotong, kemarin mengatakan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan memotong tunjangan untuk penderita kusta. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Ahmad Amiruddin tahun 1984, setiap bulan penderita kusta di kompleks itu mendapat beras 15 kilogram dan uang Rp 50 ribu. "Selain belum cair, Dinas Sosial berniat memotong tunjangan uang Rp 50 ribu kami," kata Mustari.
Ia meng
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini