Siaran PT Primavision Kembali Dipersoalkan
MAKASSAR- Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI) kemarin mendesak kepolisian segera menyelesaikan persoalan dugaan penayangan channel tanpa izin siar oleh puluhan perusahaan televisi kabel, terutama PT Primavision. Sebenarnya laporan dari asosiasi delapan perusahaan penyiaran ini terhadap PT Primavision sudah dilakukan sejak Juni tahun lalu. Persoalan tersebut kembali diungkit. "Jangan sampai kasus berlarut-larut karena akan merugikan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini