PTUN Gelar Sidang Pembuktian Gugatan Agustinus
MAKASSAR- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar hari ini masuk pada sidang pembuktian obyek gugatan pasangan calon Agustinus La'lang dan Benyamin Patondok dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Toraja Utara.
Agustinus La'lang menggugat tiga surat keputusan KPUD Toraja Utara yang menggugurkan mereka dari pencalonan bupati. "Surat keputusan tersebut yang dinilai melanggar," kata hakim anggota Sutiyono kemarin.
Untuk perkara ini, hakim sudah menge
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini