Gelapkan Rp 30 Miliar, Supervisor Bank Ditangkap
JAKARTA - AM,41 tahun, supervisor di sebuah bank pemerintah di Jakarta, diringkus polisi karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29.561.500.000.
Uang itu digunakan AM untuk pencucian uang dengan modus black dollar. Selain AM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk AS, 39 tahun, IW (38), DZ (29), GH (29), dan CPR, seorang warga negara Kamerun.
Kejadian bermula saat tersangka AS mendapat kiriman satu koper berisi black d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini