Dua Perusahaan Marmer Diduga Serobot Hutan Lindung
MAROS- Dua perusahaan tambang besar, PT Makassar Indah dan PT Bosowa Mining, diduga melanggar aturan pertambangan karena telah melakukan eksplorasi marmer di kawasan hutan lindung di Maros.
"Jika perusahaan tersebut terbukti melakukan penambangan marmer di lokasi produksinya, kami akan melaporkannya ke polisi, karena kedua perusahaan tersebut hanya mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan sebagai tempat produksi, bukan izin menambang, berdasarkan k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini