Polisi Hutan Sita 238 Batang Eboni Ilegal
MAKASSAR -- Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (Sporc) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Selatan menggagalkan upaya penyelundupan kayu eboni yang tidak dilengkapi dokumen. Kayu yang biasa disebut kayu hitam itu berjumlah 8 kubik atau 238 batang kayu dengan panjang 2 meter.
Kayu ini disimpan di kantor BKSDA Sulawesi Selatan setelah disita pada Selasa lalu. Kayu eboni bernilai jual Rp 15 juta per kubik. Biasanya kayu ini dibuat su
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini