PKB Karanganyar siap mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi.
SEMARANG -- Pakar hukum Universitas Diponegoro Semarang, Profesor Dr Arief Hidayat, berpendapat, partai politik yang terbukti menerima aliran dana hasil korupsi bisa dibekukan. Argumentasinya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Partai Politik disebutkan bahwa partai politik dilarang menerima dana hasil korupsi dan sumbangan dari negara asing. "Pengadilanlah yang bisa membekukan partai tersebut," kata Arief kepada Tempo kemarin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini