Kasus Korupsi Genset RS Labuang Baji
Divonis Empat Tahun, Terdakwa Menangis
MAKASSAR -- Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ramin Abdullah, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan genset di Rumah Sakit Labuang Baji. Dalam sidang yang berlangsung kemarin, juga diputuskan bahwa Ramin harus membayar denda Rp 50 juta dan uang pengganti Rp 220 juta.
Majelis hakim yang dipimpin Jan Manopo menilai terdakwa melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Sehingga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini