Pengalihan Status Kepemilikan Lahan
Ketentuan agraria memungkinkan tanah provinsi digunakan oleh negara atau kementerian. Pasal 18 Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan, untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang.
Dalam ketentuan hak milik bisa hapus bila: tanahnya jatuh kepada negara, karena pencabut
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini