Pasangan Nikah Siri Diancam Tujuh Tahun Penjara
POLEWALI MANDAR -- Walau Undang-Undang Perkawinan yang baru belum diberlakukan, pasangan nikah siri tetap bisa dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, pasangan nikah siri, Sappe alias Andri Hamzah, 32 tahun, dan Rasdiana, 31 tahun, didakwa melanggar Pasal 279 ayat 1 KUHP.
Mereka diancam tujuh tahun penjara lantaran menikah secara siluman. Suami dan istrinya mereka masih sah. Hal ini terungkap dalam pem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini