Optimistis Bertumbuh dengan Regulasi Baru
Pemerintah bakal mewajibkan perusahaan menyimpan data di dalam negeri. Sentimen positif buat industri pusat data.
PERUBAHAN aturan main penyimpanan data pribadi berpotensi menjadi sentimen positif buat industri pusat data atau data center domestik. Dengan perubahan ini, nantinya perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menyimpan data pribadi masyarakat yang bersifat spesifik di pusat data dalam negeri.
Merujuk pada Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), data yang harus disimpan di dalam negeri, antara lain, adalah informasi kependudu
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini