Potensi Daerah Jadi Pertimbangan Perubahan Tata Ruang
Delapan provinsi telah menetapkan perda revisi RTRW dan 20 provinsi masih tahap penyusunan. Kementerian ATR kawal proses revisi.
HADI TJAHJANTO menjelaskan proses perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) provinsi yang berlangsung secara serentak saat ini. Ia mengakui adanya kepentingan daerah yang berbeda-beda di balik muatan usulan perubahan RTRW provinsi tersebut. "Setiap provinsi memiliki karakteristik dan potensi yang berbeda-beda serta menjadi pertimbangan dalam proses pengembangan dan perubahan tata ruang," kata Hadi.
Lewat keterangan tertulis, Hadi memaparkan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini