Kebebasan Hong Kong Terancam
HONG KONG – Parlemen Cina mengesahkan Undang-Undang Keamanan Nasional untuk Hong Kong. Beijing menyatakan undang-undang tersebut diperlukan untuk menangani masalah terorisme, subversi, dan campur tangan asing.
Namun para kritikus mengatakan undang-undang itu akan melarang adanya perbedaan pendapat serta menghancurkan otonomi dan kebebasan yang dijanjikan ketika wilayah itu dikembalikan ke Cina pada 1997. Joshua Wong, aktivis pro-demokrasi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini