maaf email atau password anda salah


Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar

Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya.

arsip tempo : 171410974720.

Pengadilan Internasional Berhak Usut Genosida di Myanmar. tempo : 171410974720.

DEN HAAG – Para hakim di Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court/ICC memutuskan memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk mengusut dugaan genosida terhadap etnis Rohingnya. Keputusan ICC, kemarin, memungkinkan adanya pengusutan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat untuk dituntut di pengadilan di Den Haag, Belanda, meskipun Myanmar bukan anggota ICC.

Keputusan itu datang setelah jaksa penuntut Fatou Bensouda m

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan