Dua Warga Indonesia Divonis Mati
KUALA LUMPUR -- Dua warga Indonesia di Malaysia, Mohamad Idris, 32 tahun, dan Jainudin, 32 tahun, dihukum mati karena menyelundupkan obat-obatan terlarang enam tahun lalu.
Hakim Pengadilan Tinggi, Zainal Azman Ab Aziz, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua pengungsi Aceh itu dalam persidangan Jumat lalu.
Dalam putusannya, Zainal menyatakan keduanya terbukti bersalah menyelundupkan 5.680 gram kanabis dan tertangkap di depan toko Yonming, Sentul, pa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini