Jurnalis Afganistan Dihukum Mati
KABUL -- Seorang jurnalis di Afganistan dihukum mati setelah menyebarkan tulisan yang dianggap menghina Islam. Pengadilan negeri di utara Provinsi Balkh memvonis mati Perwiz Kambakhsh, 23 tahun, seorang reporter yang bekerja di sebuah surat kabar lokal, Jahan-e-Naw (Dunia Baru), di Kota Mazar-i-Sharif karena dianggap bersalah menyebarkan selebaran yang diunduhnya dari Internet. Selebaran itu mempertanyakan mengapa wanita tak memiliki hak yang sam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini