Fujimori Divonis 6 Tahun Penjara
LIMA -- Pengadilan Peru kemarin menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda 400 ribu sol atau sekitar Rp 1,24 miliar kepada mantan presiden Alberto Fujimori. Dia didakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan memerintahkan penggeledahan ilegal semasa pemerintahannya pada 1990-2000.
Keturunan imigran asal Jepang itu hanya diam saja ketika hakim Pedro Guillermo Urbina membacakan putusannya. Pengacara Fujimori langsung mengajukan banding atas
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini