maaf email atau password anda salah


Pemkab Sukabumi

Bupati Sukabumi dan Kementerian ATR/BPN Panen Pisang di Tanah Eks HGU

Agar tanah yang dimiliki dapat mensejahterahkan masyarakat. #InfoTempo

arsip tempo : 171476506670.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan saat berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin, 22 April 2024.. tempo : 171476506670.

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami mendampingi Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan berkunjung ke Kampung Lio, Desa Sinarjaya, Kecamatan Warungkiara, Senin, 22 April 2024. Kunjungan itu dalam rangka Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional (GSRAN) yang dipusatkan di Kabupaten Sukabumi.

Mengawali kunjungan ini, H. Marwan bersama rombongan Kementerian ATR/BPN memanen pisang cavendish yang ditanam di tanah hasil redistribusi eks HGU. Ia juga melihat proses packing pisang cavendish dan berbagai olahan hasil kerjasama petani dengan swasta.

Bahkan, dalam kegiatan ini dilakukan penyerahan bantuan CSR dari PT PLN kepada kelompok tani di wilayah tersebut. Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengatakan, kehadirannya ke Sukabumi untuk melaksanakan gerakan sinergi penataan aset dan akses.

Hal itu untuk membangun sebuah reforma agraria, yang diikuti seluruh daerah di Indonesia secara virtual. "Penataan aset ini harus diikuti dengan penataan akses. Dalam artian, ketika masyarakat mendapatkan aset berupa tanah, hal itu harus bisa berkobtribusi terhadap kesejahteraan masyarakat itu sendiri," ujarnya.

Karena itu, perlunya kolaborasi semua pihak secara utuh, baik pemerintah maupun swasta. "Kolaborasi bersama swasta menjadi poin penting. Terutama dari sisi pendampingan terhadap masyarakat untuk berusaha hingga ke pemasaran. Sebab, poin pentinf reforma agraria itu adalahkesejahteraan masyarakat," kata dia.

Masyarakat pun diberi kesadaran bahwa tanahnya bisa membrrikan pendapatan yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan mereka. "Jadi masyarakat tidak boleh menjual belikan tanah hasil redistribusi. Apalagi, tanah itu bisa diproduksi dan menghasilkan pendapatan," ujarnya.

Bupati Marwan mengatakan, pemerintah bersama semua pihak berkolaborasi untuk mengedukasi masyarakat, sehingga,tanah yang dimiliki betul-betul bisa mensejahterakan mereka. "Kami jaga agar masyarakat tetap sejahtera," ujar Marwan.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 3 Mei 2024

  • 2 Mei 2024

  • 1 Mei 2024

  • 30 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan