maaf email atau password anda salah


Kemenperin

Penerapan SNI Alsintan demi Pertanian Maju

Alat dan mesin pertanian berstandar SNI mendatangkan manfaat berganda untuk industri di sektor pertanian.#InfoTempo

arsip tempo : 171424232326.

Alat dan mesin pertanian berstandar SNI mendatangkan manfaat berganda untuk industri di sektor pertanian serta produksi pertanian. Dokumentasi: PT. Agrindo Maju Lestari . tempo : 171424232326.

Kualitas alat dan mesin pertanian (alsintan) menjadi salah satu kunci meningkatkan efisiensi dan produksi pertanian. Dengan demikian, rencana jangka panjang Indonesia untuk menjadi lumbung pangan dunia dan eksportir pangan pada tahun 2045, lebih mudah tercapai.

Salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga kualitas alsintan adalah dengan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan stakeholder lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis (Komtek).

Penyusunan SNI alsintan dilakukan secara konsensus melalui Komtek 21-01 (Permesinan dan Produk Permesinan) yang bersekretariat di Kementerian Perindustrian, serta Komtek 65-04 (Sarana dan Prasarana Pertanian) yang bersekretariat di Kementerian Pertanian. 

Secara garis besar, proses perumusan SNI melalui beberapa tahap. Dimulai dari penyusunan konsep (drafting) oleh konseptor, rapat teknis, rapat konsensus, jajak pendapat, pembahasan Rancangan SNI (RSNI) sesuai hasil jajak pendapat, penyempurnaan RSNI, dan penetapan RSNI menjadi SNI. 

Penerapan SNI yang ditetapkan oleh kepala BSN sebenarnya bersifat sukarela. Namun, regulator berhak memberlakukan SNI secara wajib–yang dituangkan dalam bentuk regulasi–bila berkaitan dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, atau pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L). 

Selain terkait dengan K3L, sesuai dengan Permenperin Nomor 45 Tahun 2022, pemberlakuan SNI secara wajib dilakukan untuk persaingan usaha yang sehat, peningkatan daya saing, dan/atau peningkatan efisiensi dan kinerja industri. Sampai saat ini, BSN telah menetapkan 151 SNI terkait alsintan. 

Selain mendorong penyusunan SNI alsintan secara sukarela, Kementerian Perindustrian pada tanggal 8 September 2020 telah menerbitkan Permenperin Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan SNI Sprayer Gendong secara Wajib yang mulai berlaku efektif pada tanggal 14 September 2021. Langkah ini bertujuan sebagai substitusi impor sprayer gendong serta membatasi produk-produk di pasaran yang tidak sesuai standar K3L. 

Industri sprayer gendong dalam negeri saat ini telah memenuhi SNI dan mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Setelah diberlakukannya pemberlakuan SNI wajib, nilai impor sprayer gendong pun menurun cukup drastis, sehingga hanya produk-produk berkualitas yang dapat mengisi pasar dalam negeri.

Penerapan SNI sprayer gendong secara wajib memiliki beberapa manfaat. Antara lain meningkatkan nilai investasi dalam negeri terutama pada industri sprayer gendong. Setelah diberlakukannya SNI wajib, saat ini telah muncul 6 industri sprayer gendong baru. 

Manfaat berikutnya, industri sprayer gendong dalam negeri juga terus meningkatkan penggunaan komponen lokal dengan terdaftarnya 34 sertifikat TKDN dan capaian nilai TKDN tertinggi hingga 60,54 persen.

Tantangan SNI Wajib

Walau demikian, penerapan SNI sprayer gendong secara wajib memiliki sejumlah tantangan. Antara lain adalah kurangnya jumlah laboratorium uji yang terakreditasi KAN,  serta masih banyaknya peredaran produk tidak ber-SNI sehingga memerlukan peningkatan pengawasan produk SNI wajib melalui kebijakan tata niaga post border

Untuk diketahui, laboratorium uji sprayer gendong yang saat ini terakreditasi KAN yaitu Laboratorium Pengujian Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Mekanisasi Pertanian (BBPSI Mektan). Beberapa laboratorium uji lainnya yang sudah memiliki ruang lingkup pengujian sprayer gendong masih berada dalam tahap akreditasi KAN. 

Tantangan berikutnya yakni dari sisi pengawasan produk. Pelaku industri mengeluhkan masih adanya produk tidak ber-SNI yang beredar di pasaran. Karena itu, patut meningkatkan pengawasan barang beredar.

Dengan dinamika yang terjadi selama pemberlakuan SNI wajib ini, Komtek 21-01 dan Komtek 65-04 telah menyusun SNI 4513:2022 dan SNI 8485/Amd.1:2022 sebagai revisi dan amandemen dari standar sebelumnya yang berlaku. Sejalan dengan hal tersebut, saat ini Kementerian Perindustrian sedang menyusun revisi Permenperin Nomor 25 Tahun 2020.

Selain produk sprayer gendong, Kementerian Perindustrian juga sedang menginisiasi penyusunan SNI wajib untuk produk pompa air irigasi dan traktor roda dua. Produsen pompa air irigasi dalam negeri saat ini mencapai 13 industri dengan 79 produk yang sudah bersertifikat TKDN (nilai tertinggi 85,57 persen). Sedangkan untuk traktor roda dua, jumlah produsen dalam negeri saat ini sebanyak 4 industri dengan 25 produk yang bersertifikat TKDN (nilai tertinggi 56,17 persen).

Dari seluruh penjabaran di atas, terlihat bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan industri alsintan. Selama 2018 sampai 2021, lapangan usaha pertanian secara luas (termasuk kehutanan dan perikanan) menduduki peringkat kedua setelah sektor industri pengolahan dengan rata-rata kontribusi sebesar 13,22 persen terhadap PDB Indonesia, dengan kontribusi pertanian sempit (tanpa kehutanan dan perikanan) sebesar 9,82 persen. 

Luas lahan pertanian di Indonesia yang mencapai 7 juta hektare juga membutuhkan dukungan berbagai alsintan seperti traktor roda 4, traktor roda 2, pompa air, rice transplanter, hand sprayer, dan lainnya. Karena itu, produk alsintan yang sesuai dengan standar mutu dan SNI perlu terus ditingkatkan dalam memenuhi kebutuhan pasar nasional.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 27 April 2024

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan