Kolaborasi Pertamina dan BAZNAS untuk Pengelolaan Zakat
Agar dana zakat yang terkumpul dapat dikelola dengan baik.#infotempo
PT Pertamina (Persero) melalui unit pengumpul zakat (UPZ) Pertamina dan Yayasan Baituzzakah Pertamina (Bazma) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) dalam pengelolaan zakat, di Gedung Festron Graha Pertamina, pada Senin, 27 Maret 2023.
Hadir dalam penandatanganan ini Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan S.Ag, M.Si, Komisaris PT. Pertamina (Persero) Igi M. Ahsin, SVP HCD PT. Pertamina (Persero) Fahmi Mubarok, SVP HCM PT. Pertamina (Persero), Lelin, Ketua Umum Bazma, Susilo, Ketua UPZ Pertamina, Agi Ginanjar, Direktur Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Tarmizi Tohor, dan DSN MUI, Dr. Oni Syahroni.
SVP HCD PT. Pertamina (Persero) Fahmi Mubarok, mengatakan, kerja sama ini dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan di internal kantor harus dilakukan secara auditable dan tepat sasaran. "Jadi BAZNAS dan UPZ Pertamina berkolaborasi untuk membuat bahwa dana yang diapatkan dari muzaki itu akan disalurkan kepada orang yang membutuhkan secara transparan," kata Fahmi.
PT Pertamina telah mengelola zakat, infaq, dan sedekah karyawan sejak 1992, dan pada 2016 dana zakat dikelola secara profesional oleh Yayasan Bazma. Menurut Fahmi, sejak dibentuk pada 1992 sampai saat ini, kesadaran para pekerja di internal Pertamina terus meningkat untuk melakukan amalan baik seperti zakat, infaq dan sedekah.
Sejak awal dibentuk, Fahmi melanjutkan, UPZ Pertamina telah berhasil mengumpulkan sebanyak Rp150 miliar zakat dan memberikan manfaat kepada kurang lebih 500 ribu jiwa. "Jadi concern kami itu di ring satu, dimana operasional Pertamina berada, maka zakat akan disalurkan di situ," ujarnya.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan, mengatakan, dalam kerja sama dengan Pertamina ini, BAZNAS RI akan berkolaborasi dalam pengelolaan zakat dari muzaki karyawan PT Pertamina dengan membuat program dan perencanaan bersama. "BAZNAS akan diajak pelaksanaan hingga monitoring agar semua dana zakat yang terkumpul dapat dikelola dengan baik," kata Rizaludin.
Rizaludin menjelaskan, kolaborasi BAZNAS dengan Pertamina, sesuai dengan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-1/MBU/01/2022 tentang Optimalisasi Penyaluran Zakat Insan Badan Usaha Milik Negara. Juga tugas BAZNAS sesuai UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah agar pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) di korporasi, BUMN dan masyarakat dikelola dengan baik.
"Tujuan BAZNAS hanya dua. Pertama, agar pengelolaan zakat berjalan secara efektif dan efisien. Kedua, agar pengelolaan zakat berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan," ujar Rizaludin.
Menurutnya, dana zakat, infaq, sedekah (ZIS) dari karyawan PT Pertamina Persero ini, 70 persennya akan dikembalikan lagi kepada UPZ Pertamina, dan 30 persennya dikelola bersama BAZNAS. Dana tersebut, Rizaludin melanjutkan, juga akan dikembalikan kepada UPZ untuk mendanai kegiatan-kegiatan yang kemudian dilaporkan kepada BAZNAS dan dilanjutkan kepada Kementerian Agama.
"Kedepan, BAZNAS menjadi ikut bertanggungjawab terhadap seluruh pengelolaan zakat, infaq dan sedekah di Pertamina," ujar Rizaludin.
Rizaludin berharap kedepannya, semakin banyak perusahaan BUMN yang membentuk badan pengelola zakat, agar banyak masyarakat yang membutuhkan merasakan dampak positif dan mendapatkan manfaat yang berlimpah. "Semoga pengelolaan zakat di lingkungan BUMN melalui BAZNAS bisa dijalankan. Jadi ini membuktikan bagaimana negara hadir, bukan hanya mengumpulkan zakat saja tapi pengelolaan zakat ini bisa lebih efisien dan efektif bila kita bekerja bersama-sama," kata dia.