maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


Tapanuli Utara

Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan Bantu Memerdekakan Desa

Inti kehidupan masyarakat berasal dari hasil hutan yang berstatus hutan lindung.#InfoTempo

arsip tempo : 171354690827.

Nikson Nababan, Bupati Tapanuli Utara.. tempo : 171354690827.

Saat awal menjabat Bupati Tapanuli Utara pada 2014, Nikson Nababan mendapati sebanyak 70 dari 241 desa di Kabupaten Tapanuli Utara terisolasi karena aksesnya hanya berupa jalan setapak dan belum mendapatkan aliran listrik. Dia pun bercita-cita agar desa menjadi motor penggerak perekonomian negara, desa harus merdeka dari kondisi terisolasi dan keterbelakangan. 

"Kami membuka akses dan merdekakan desa-desa itu," kata Nikson dalam program Teras Negeri di kantor Tempo, Rabu, 22 Februari 2023. 

Untuk memulai perekonomian atau kunci perekonomian adalah infrastruktur jalan dan jembatan. Itu sebabnya Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara di Provinsi Sumatera Utara terus menggenjot aksesibilitas dan fasilitas hingga ke dusun-dusun.

Setelah akses menuju desa lebih lancar, Nikson Nababan mendapati inti kehidupan masyarakat berasal dari hasil hutan yang berstatus hutan lindung. Dengan kondisi demikian, maka sumber mata pencaharian mereka akan terancam apabila satu saat terjadi alih fungsi hutan tersebut. Jika itu terjadi, maka menurut Nikson, penduduk sekitar tidak akan bisa lagi mencari penghidupan di hutan.

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kemudian mempelajari bagaimana tata kelola tanah adat di berbagai daerah dan melakukan kajian bersama akademikus. Nikson Nababan "mengetuk pintu" hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan demi memohon pelepasan lahan berstatus hutan di Kabupaten Tapanuli Utara sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 579 untuk dijadikan hak milik masyarakat. 

Singkat cerita permohonan itu terkabul, kemudian Nikson menerbitkan peraturan daerah dan peraturan bupati yang memuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Saat ini ada tiga komunitas adat yang memiliki tanah adat dan telah diverifikasi oleh Tim Verifikasi Masyarakat Hukum Adat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Artinya, tanah yang menjadi milik masyarakat itu keluar dari pengelolaan hutan lindung, sehingga mereka dapat memanfaatkannya sebagai sumber kehidupan dan bersifat komunal," ujarnya. "Ini upaya kami untuk melindungi masyarakat, mengelola hutan, menjaga ekosistem, sekaligus memastikan kelangsungan hidup mereka."

Konten Eksklusif Lainnya

  • 19 April 2024

  • 18 April 2024

  • 17 April 2024

  • 16 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan