Kemendagri Gelar Rakor demi Wujudkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan
Diharapkan pemda yang meraih predikat WTP akan meningkat. #Infotempo
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Upaya ini merupakan wujud nyata untuk menguatkan komitmen dalam mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti pemerintah provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia, berlangsung di Hotel Novotel Kota Bandar Lampung pada Kamis, 2 Februari 2023.
Hadir sebagai narasumber ahli antara lain Kepala Perwakilan Bapan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Lampung, Anggota Komite Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP); Tenaga Ahli Sitem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Kemendagri, Kepala Daerah, serta Pakar dan Ahli Keuangan Daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Keuda Kemendagri, Agus Fatoni dalam pembukaan menyampaikan, momentum Rakor ini meniadi bekal bagi pemerintah daerah (pemda) dan informasi dan pengetahuan yang cukup terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah. Termasuk langkah-langkah aplikatif dalam meningkatkan kualitas laporan keuangan daerah, baik dari sisi regulasi, kebijakan, dan informasi penting lainnya.
Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri.
Rakor menekankan pada kesamaan pemahaman terkait penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pelaporan keuangan harus menyediakan beberapa informasi. Pertama menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan. Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. Terakhir, menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Fatoni melanjutkan, tahun 2023 merupakan tahun kesembilan bagi pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Ia juga meminta pemda mencantumkan beberapa komponen. Pertamaz Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Ketiga, Neraca. Keempat, Laporan Operasional (LO). Keempat, Laporan Arus Kas (LAK). Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keenam, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Dengan laporan komprehensif, diharapkan jumlah pemda yang berhasil meraih predikat opini WTP sesuai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kian meningkat. (*)