Pemda Wajib Anggarkan Pembiayaan Energi Terbarukan dalam APBD 2023
Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah mendukung program transisi energi. Namun, penganggaran urusan terkait pengembangan energi baru terbarukan di daerah masih rendah. #Infotempo
Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah menganggarkan pembiayaan energi terbarukan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2023. "Di dalam RAPBD itu, wajib menganggarkan, baik urusan wajib maupun urusan pilihan," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) 2022 di Anvaya Beach Resort Bali, Rabu, 9 November 2022.
Fatoni menjelaskan, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor energi dan sumber daya mineral masuk dalam kategori urusan pilihan, sehingga selama ini cenderung tidak diprioritaskan. "Dari sisi keuangan daerah, rata-rata anggaran untuk ESDM di daerah kecil karena merupakan urusan pilihan," ujarnya.
Padahal, menurut Fatoni, penganggaran itu dapat disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, sehingga tak memberatkan APBD.
Agus Fatoni, Dirjen Bina Keuda Kemendagri.
Kemendagri mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan transisi energi baru terbarukan (EBT) terutama di bidang anggaran. Salah satu kendala pengembangan EBT di daerah masih rendahnya alokasi anggaran untuk urusan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Untuk mendukung transisi energi, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan penggunaan dana bagi hasil (DBH) sektor migas untuk mendukung kinerja yang terkait pelayanan dasar. Hal itu seperti urusan pendidikan dan kesehatan, termasuk memprioritaskan pengembangan EBT.
"Mengingat keterbatasan fiskal daerah, sementara pengembangan EBT termasuk hight capital investment, maka pemda perlu mengidentifikasi potensi EBT di wilayahnya masing-masing sebagai dasar untuk pengembangan program investasi, sehingga dapat menarik minat investor untuk mengembangkan EBT di daerah," kata Fatoni.
Pemda melalui kewenangan yang dimiliki, diharapkan dapat memberikan dukungan optimal pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya percepatan transisi energi di Indonesia. Fatoni juga meminta pemda mengalokasikan anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik dalam mendukung prioritas pembangunan daerah.
“Dan tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antarperangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada tahun anggaran sebelumnya," ujarnya.
Menurut Fatoni, peran pemda lainnya adalah belanja daerah harus mendukung target capaian prioritas pembangunan nasional 2023 sesuai kewenangannya. Belanja daerah juga untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah, serta dalam rangka penanganan Covid-19 dan dampaknya.
Fatoni menegaskan, pemda juga harus menetapkan target capaian kinerja setiap merealisasikan anggaran belanja, baik dalam konteks daerah, perangkat daerah maupun program, kegiatan dan sub-kegiatan. "Dalam menetapkan target tersebut, pemda tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab," ujar Fatoni.