Kemendagri ke Papua Percepat Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Pemerintah daerah perlu segera melakukan percepatan realisasi APBD, agar ekonomi di daerah bergerak, pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat. #Infotempo
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengirimkan tim ke Papua melakukan monitoring, evaluasi dan asistensi untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan penanganan inflasi. Tim Kemendagri menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyerapan APBD, Penanganan Inflasi serta Peningkatan Produk Dalam Negeri bersama dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua, berlangsung di Hotel Swiss-bell Jayapura, Papua, pada Rabu, 12 Oktober 2022.
Pertemuan dilakukan secara hybrid, dengan tatap muka langsung dan virtual. Kegiatan dibagi dua pertemuan. Pertemuan pertama dengan Pemerintah Provinsi dan pertemuan kedua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Berdasarkan data Bulan Oktober, Provinsi Papua merupakan salah satu daerah dengan realisasi pendapatan dan belanja terendah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan, "Maksud kedatangan Tim Kemendagri ke Papua untuk melakukan monitoring, evaluasi, asistensi dan pendampingan dalam rangka percepatan realisasi APBD, penanganan inflasi dan penggunaan produk dalam negeri," tutur Fatoni.
Pada pertemuan tersebut, Fatoni memaparkan data realisasi APBD Provinsi, Kabupaten/Kota se- Papua Tahun Anggaran (TA) 2022 per Oktober 2022.
"Realisasi pendapatan seluruh provinsi, kabupaten/kota sebesar Rp28.421,59 miliar atau 58,00 persen dari total anggaran pendapatan sebesar Rp49.000,95 Miliar. Kemudian, realisasi belanja sebesar Rp23.367,24 Miliar atau 44,23 persen dari total anggaran belanja Rp52.826,60 Miliar. Berikutnya, realisasi pendapatan provinsi Papua sebesar 51,99 persen dan realisasi belanja mencapai sebesar 45,20 persen,” kata Fatoni.
Focus Group Discussion (FGD) antara Pemerintah Provinsi Papua dan Kementerian Dalam Negeri tentang Percepatan Penyerapan APBD melalui Penganggaran Belanja, Penanganan Inflasi Serta Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri pada APBD Tahun Anggaran 2022, Jayapura, 12 Oktober 2022.
Dikatakannya, untuk realisasi pendapatan kabupaten/kota se-Papua yang mencapai diatas 65 persen yaitu Pemerintah Kabupaten Membramo Tengah 77,17 persen; Pemerintah Kota Jayapura 72,58 persen; Pemerintah Kabupaten Jayapura 68,63 persen; Pemerintah Kabupaten Keerom 67,90 persen; Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya 67,33 persen; Pemerintah Kabupaten Sarmi 66,72 persen; Pemerintah Kabupaten Biak Numfor 65,77 persen; Pemerintah Kabupaten Yalimo 65,25 persen.
Sementara, data realisasi belanja kabupaten/kota se-Papua antara lain, Pemerintah Kabupaten Jayapura 64,02 persen; Pemerintah Kabupaten Dogiyai 63,68 persen; Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya 57,20 persen; Pemerintah Kabupaten Membramo Tengah 56,98 persen; dan Pemerintah Kota Jayapura 55,10 persen," ujar Fatoni.
"Pemerintah daerah perlu segera melakukan percepatan realisasi APBD, agar ekonomi di daerah bergerak, pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat, pelayanan publik semakin membaik dan kesejahteraan masyarakat juga meningkat," kata Fatoni.
Lebih lanjut, dia memintah pemda segera meningkatkan pencapaian realisasi pendapatan dan belanja daerah, menyusun rencana dan jadwal kegiatan secara matang, konsisten dan terukur, penetapan pejabat pengelola keuangan daerah tidak perlu menyertakan tahun anggaran, menerapkan belanja pengadaan barang/jasa mengutamakan produk dalam negeri, belanja melalui e-katalog dan toko daring, bahkan ke depan diminta untuk menerapkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam melakukan transaksi belanja barang/jasa.
“Pemda perlu menganggarkan dalam APBD Perubahan. Namun, apabila belum teranggarkan, bisa menggunakan Anggaran BTT," ujar dia.
Terkait dengan penanganan inflasi, Fatoni menjelaskan lebih jauh, "Anggaran bantalan sosial dalam penanganan dampak inflasi, selain dianggarkan dalam APBD Perubahan, bisa menggunakan BTT dan Bansos, menggunakan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU), menggunakan dana desa maksimal 30 persen dan menggunakan Bansos dari Kementerian Sosial," ujar Fatoni.