SNC, Solusi Perlindungan Keamanan Siber
SNC menawarkan berbagai paket solusi keamanan siber yang dapat di customized untuk pengguna.#InfoTempo
Cybersecurity Breach (Pembobolan keamanan siber) dapat terjadi kepada siapapun dan kapanpun tanpa pandang bulu, baik itu kepada instansi pemerintah maupun swasta dan lintas sektoral dari berbagai industri. Security and Connectivity (SNC) hadir sebagai jawaban ataupun sebuah solusi yang ditawarkan kepada publik.
“Khususnya Instansi dan korporasi yang sangat memperdulikan dan memperhatikan aspek Cybersecurity untuk diimplementasikan pada proses bisnisnya secara efektif,” kata Chief Information Security Officer (CISO) Bruce Hanadi saat memperkenalkan SNC kepada publik di HeArt Space 2.0, di Jakarta Pusat.
SNC, kata Bruce, menawarkan berbagai paket solusi keamanan siber yang dapat di customized untuk pengguna, di antaranya Customer ICT Solution Package yang akan menunjang pertumbuhan bisnis pengguna, yang mana di dalam paket yang ditawarkan sudah termasuk Vulnerability Assessment dan Penetration Testing.
Didukung dengan tim yang berpengalaman dan profesional serta telah bersertifikasi global dalam bidang ICT, Network Management & sistem keamanan, SNC berkomitmen untuk menjaga dengan menawarkan solusi keamanan siber komprehensif terbaik di Indonesia saat ini.
SNC hadir sebagai solusi komprehensif yang ditawarkan untuk menjalankan satu Ecosystem dalam mengatur, mengoperasikan, memonitor serta menjaga sistem ICT di perusahaan pelanggan, khususnya dalam hubungannya antara konektivitas dengan cybersecurity. Hal ini tentunya sebagai salah satu langkah preventif yang penting dilakukan agar semua dapat berjalan dengan baik dan sejalan dengan tujuan serta strategi perusahaan yang sudah ditetapkan.
SNC juga memberikan perlindungan 24/7 kepada pengguna sesuai dengan kebutuhan perlindungan yang dapat disesuaikan dengan model business serta skema OPEX penggunaan, maka SNC dapat diandalkan sebagai solusi cybersecurity terpercaya dan terdepan.
Direktur Keamanan Siber dan Sandi Industri (BSSN) Intan Rahayu mengatakan, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya.
“Dengan telah disahkan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) yang juga melengkapi UU ITE, maka ini menunjukkan tingkat keseriusan pemerintah dalam melindungi pengguna siber dalam negeri, sekaligus memberantas kejahatan siber dengan memberikan hukuman pidana apabila terbukti bersalah dan melanggar Undang-undang,” kata dia.