Kementerian ESDM Mulai Uji Jalan B40
Uji jalan diterapkan pada 12 kendaraan bermesin diesel. Diharapkan tuntas pada akhir tahun. #Infotempo
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meningkatkan program B30 menjadi B40 atau campuran biodiesel 40 persen pada bahan bakar jenis solar. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemanfaatan bahan bakar biodiesel dapat berlanjut hingga B100.
Untuk memastikan implementasi B40 dapat berfungsi baik, Kementerian ESDM melakukan serangkaian uji jalan (road test). Hasil dari uji jalan B40 diharapkan rampung pada akhir tahun ini, sehingga bisa menghasilkan rekomendasi teknis untuk kebijakan implementasi B40.
"Indonesia merupakan salah satu negara pionir dalam pemanfaatan biodiesel. Kita jangan hanya berhenti di B30, sehingga dengan hal tersebut kita bisa meminimalisir defisit neraca keuangan kita, karena kita tahu minyak fosil kita sudah mulai berkurang," ujar Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat launching uji jalan penggunaan bahan bakar B40 di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.
Uji jalan dilaksanakan pada 12 kendaraan, terdiri dari 6 kendaraan mesin diesel yang beratnya di bawah 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh 560 KM dan total 50.000 KM, kemudian 6 kendaraan mesin diesel di atas 3,5 ton dengan target harian jarak tempuh mencapai 400 KM dan total 40.000 km.
Adapun, pengujian dilaksanakan terkait penanganan dan analisis konsumsi bahan bakar, pengujian kualitas-mutu bahan bakar dan pelumas, pengujian kinerja pada chassis dynamometer, pengujian merit rating komponen kendaraan, serta pengujian stabilitas kendaraan.
Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi menjadi koordinator dalam uji jalan ini. Pelaksanaannya oleh Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi "Lemigas" yang melibatkan Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui pendanaan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Kementerian dan instansi lain yang terlibat yakni Kemenko Perekonomian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, PT. Pertamina (Persero), PT. Kilang Pertamina Internasional dan PT. Pertamina Patra Niaga. (*)