Pemerintah Percepat Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Prinsip penyelenggaraan aplikasi SPBE meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan.
Kementerian Komunikasi dan Informatika terus melakukan percepatan dalam penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sebagai upaya transformasi digital di pemerintahan. Percepatan dilakukan melalui kegiatan bimbingan teknis, sosialisasi, forum group discussion dan asistensi, di Swiss-belhotel, Balikpapan, Kalimantan Timur, 30 Mei 2022. Kegiatan dilakukan secara luring (offline) dan daring (online).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Kominfo. “Kolaborasi mutlak harus dijalankan dan tannggung jawab tidak hanya diberikan kepada Kominfo saja, tapi kepada seluruh stakeholder dalam penerapan SPBE harus memiliki mindset yang sama dalam melakukan transformasi digital,” kata dia.
Menurut Faisal, literasi digital dan kemampuan teknologi informasi juga harus ditingkatkan secara menyeluruh di era digital. “Teknologi digital menawarkan peluang mempercepat capaian tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). Oleh karena itu, kemampuan mengaplikasikan teknologi harus ditingkatkan dalam berbagai bidang,” ujarnya.
Sambutan oleh H. Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Ada empat tujuan penerapan SPBE, yakni manajemen kinerja instansi pemerintahan yang transparan dan akuntabel, menciptakan sistem pengawasan profesional, independen dan berintegritas. Kemudian mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan kualitas pengelolaan reformasi birokrasi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan SPBE bisa beroperasi penuh pada 2024. “Baik dari sisi regulasi, penyediaan infrastuktur, pembangunan aplikasi dan penyediaan dokumen arsitektur nasional dan daerah,” kata Ketua Tim Tata Kelola Sistem Elektronik Pemerintahan, Direktorat Tata Kelola Kementerian Kominfo, Jusuf A Simatupang.
Persiapan dan pelaksanaan SPBE di daerah juga tidak lepas dari persiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Wilayah Indonesia yang luas menjadi tantangan dalam penerapan teknologi, seperti belum tersedianya jaringan internet atau tenaga ahli teknologi informasi.
Menurut Jusuf, kesiapan sumber daya manusia menjalankan SPBE tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Untuk itu dibutuhkan regulasi tentang tenaga fungsional dengan spesialisasi tertentu dalam program SPBE. “Tujuannya agar SDM yang ditempatkan menguasai dibidangnya. Jangan sampai pada saat tenaga-tenaga spesialis sudah siap mereka harus dimutasi ke dinas atau organisasi lain. Untuk menjalankan SPBE ini ibaratnya memang harus the right man on the right place,” ucapnya.
Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia, Yudho Giri Sucahyo, mengatakan penerapan SPBE menggunakan aplikasi umum dan aplikasi khusus. "Aplikasi umum menjadi penting karena nanti seluruh penyelenggara negara akan menggunakan aplikasi SPBE dan standar yang sama oleh instansi pusat dan daerah," ujarnya.
Pemerintah dapat membangun super apps untuk mempermudah penggunaan aplikasi SPBE. Prinsip penyelenggaraan aplikasi SPBE, kata dia, meliputi efektivitas, keterpaduan, kesinambungan, efisiensi, akuntabilitas, interoperabilitas dan keamanan.
Pembukaan secara daring oleh Teguh Arifiyadi, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika.
Adapun, persyaratan umum dalam standar teknis SPBE, antara lain memiliki fasilitas pengaksesan melalui teknologi berbasis web dan mobile. Kemudian mengutamakan teknologi berbasis komputasi awan, didaftarkan dan disimpan pada repositori aplikasi SPBE. Yudho menjelaskan aplikasi yang baik adalah aplikasi yang sama bagus dan lancar jika digunakan oleh satu orang atau seribu orang.
Pengajar dari Universitas Telkom, Soni Fajar Surya Gumilang, mengatakan, kolaborasi tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sangat penting dalam penerapan SPBE. Menurut dia mindset dan kerangka berpikir yang sama antara pusat dan daerah akan membantu percepatan transformasi digital.
Adapun Chandra Yulistia dari Ikatan Auditor Sistem Informasi mengatakan audit teknologi informasi komputer dilakukan secara periodik, meliputi audit infrastruktur, aplikasi, keamanan infrastruktur dan keamanan aplikasi SPBE. “Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan negatif SPBE, seperti adanya kebocoran data elektronik penting misalnya,” kata dia.
Sambutan oleh H. Muhammad Faisal, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Timur.
Praktisi teknologi informasi, Adi Widiantono, mengatakan arsitektur SPBE terdiri dari arsitektur SPBE nasional, arsitektur SPBE instansi pusat, dan arsitektur SPBE pemerintah daerah. "Arsitektur SPBE nasional memuat referensi arsitektur dan domain arsitektur," tuturnya.
Untuk mempercepat penerapan SPBE, pemerintah menyiapkan infrastruktur nasional meliputi persiapan pusat data nasional, jaringan intra pemerintah dan sistem penghubung layanan pemerintah. “Itu semua akan terintegrasi dengan infrastruktur IPPD SPBE daerah. Sehingga nanti integrasi data di semua daerah dapat berjalan sesuai harapan,” kata Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan, Ibenk.
Dia menjelaskan data yang terkumpul akan dikelola dengan menggunakan big data analytic. “Melalui data ini, kami bisa mendapatkan hasil dari analisa data tersebut yang dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan-kebijakan tertentu,” kata Ibenk.