maaf email atau password anda salah

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Google

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini

Satu Akun, Untuk Semua Akses


Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satu Akun, Untuk Semua Akses

Masukan alamat email Anda, untuk mereset password

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link reset password melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Ubah No. Telepon

Ubah Kata Sandi

Topik Favorit

Hapus Berita

Apakah Anda yakin akan menghapus berita?

Ubah Data Diri

Jenis Kelamin


BPTJ

Operasional Angkutan Barang Dibatasi selama Arus Balik

Pengecualian pembatasan berlaku untuk jenis-jenis angkutan tertentu

arsip tempo : 171169235874.

Ilustrasi kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol.. tempo : 171169235874.

Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada arus balik Lebaran 6–9 Mei 2022. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Perhubungan  Nomor 45 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan pembatasan  operasional angkutan barang.

Juru bicara Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo, mengatakan pembatasan berlaku pada semua ruas jalan tol yaitu ruas Tol Jakarta – Tangerang, ruas Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo, Tol JORR, Tol Jakarta – Cikampek dan ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi. “Pengaturan operasional angkutan barang menentukan kelancaran arus lalu lintas selama periode angkutan lebaran,” kata dia.

Budi mengatakan pembatasan angkutan barang ini berlaku pengecualian untuk jenis-jenis angkutan tertentu yaitu angkutan bahan bakar minyak dan gas, kebutuhan pokok, pupuk, ternak, hantaran pos dan uang, barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor serta air minum dalam kemasan (AMDK).

Dia menjelaskan khusus angkutan barang yang mengangkut air minum dalam kemasan agar tidak ada kelangkaan air minum.

Budi menambahkan ketentuan pembatasan angkutan barang ini juga sepenuhnya berlaku bagi kendaraan pengangkut tanah, galian, pasir dan sejenisnya. “Sesuai dengan surat edaran yang berlaku memang menyebut secara tegas seperti itu,” ujarnya.

Ketentuan pembatasan kendaraan angkutan barang juga berlaku di ruas jalan nasional nontol. Pembatasan berlaku mulai tanggal 6-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB hingga 24.00 WIB. “Kecuali pada tanggal 9 Mei hanya berlaku sampai dengan pukul 12.00 WIB,” kata Budi.

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 29 Maret 2024

  • 28 Maret 2024

  • 27 Maret 2024

  • 26 Maret 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan