maaf email atau password anda salah


Universitas Terbuka

Universitas Terbuka menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum

Kampus otonom dalam akademik, anggaran dan pengelolaan barang milik negara.

arsip tempo : 171390310452.

Landmark Universitas Terbuka. tempo : 171390310452.

Universitas Terbuka (UT) beralih status dari perguruan tinggi negeri (PTN) pengelolaan keuangan badan layanan umum (PK-BLU) menjadi PTN badan hukum. Peralihan status ini berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 0835/E.E3/KB.00/2021 pada 7 Desember 2021. Saat ini peralihan status menunggu peraturan pemerintah.

Rektor Universitas Terbuka Prof Ojat Darojat, menyatakan saat ini UT tmemasuki suatu tahapan baru dalam dunia industri pendidikan di Indonesia. Tak bisa dipungkiri, selama ini UT memonopoli pendidikan jarak jauh (PJJ) dan satu-satunya perguruan tinggi yang mengusung pembelajaran jarak jauh.

Penguasaan pendidikan jarak jauh menjadikan UT “bayi bongsor” yang tidak kompetitif. Sebutan bongsor karena jumlah mahasiswa mencapai sekitar 340 ribu orang. Namun kondisi ini berubah dan terjadi disrupsi. “Di masa pandemi banyak perguruan tinggi yang mengusung dual mode system, yaitu tatap muka dan pembelajaran jarak jauh. Bermunculan mode kompetensi baru yang membuat UT harus maju bersaing dengan perguruan tinggi konvensional lainnya,” ujar Ojat.

Agar tetap survive, kata dia, UT harus meningkatkan kualitas dan kuantitas layanannya. Kondisi ini mendorong Universitas Terbuka naik kelas menjadi perguruan tinggu badan hukum.

Menurut Ojat, peningkatan status tersebut menjadi satu bagian penting agar UT dapat merangkul semua aspek yang dibutuhkan. Dengan menjadi kampus berbadan hukum, UT otonom membuka serta menutup program studi sendiri sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dengan beralih menjadi perguruan tinggi negeri badan hukum, maka tantangan mengelola satu juta mahasiswa diwujudkan. Melalui alih status ini, UT memiliki otonomi dalam pengelolaan dan pengadaan sumber daya manusia tanpa menunggu alokasi calon pegawai negeri sipil dari pemerintah.

Nantinya UT dapat merekrut pegawai sesuai dengan kebutuhan jumlah kualitas dan kualifikasinya. Kampus juga akan otonom dalam pengelolaan anggaran dan barang milik negara (BMN).

Ojat mengatakan selama ini kebutuhan pengadaan dan penghapusan aset harus mendapat izin Kementerian yang membutuhkan waktu lama. “Jika menjadi badan hukum, UT dapat memproses segala kebutuhan dan penghapusan aset dengan lebih cepat,” ujarnya.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 23 April 2024

  • 22 April 2024

  • 21 April 2024

  • 20 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan