Indonesia dan Swiss Perkuat Kerja Sama Bilateral Pertukaran Profesional Muda
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 – 35 tahun, untuk bekerja di semua sektor di kedua negara.
Dirjen Pembinaan Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dubes Vincenzo Mascioli, Director International Affairs dari Federal Department of Justice and Police (FDJP) State Secretariat for Migration SEM melakukan penandatanganan The Agreement on the Exchange of Young Professional (Persetujuan antara Dewan Federal Swiss dan Pemerintah Republik Indonesia pada Pertukaran Profesional Muda) pada 30 November 2021, di Bundeshaus West, Bern, Swiss.
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, bersama dengan perwakilan dari Kementerian Perdagangan RI dan Direktur Ketenagakerjaan Bappenas turut menyaksikan penandatanganan ini. Pihak Swiss yang turut hadir yaitu Head of Division Labor Market SEM, FDJP dan Head of Division dari State Secretariat for Economic Affairs SECO.Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari perundingan kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan European Free Trade Association (Indonesia-EFTA CEPA) yang telah ditandatangani pada 2018 dan kemudian difinalisasikan pada 2019.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama pertukaran profesional muda ini, kedua negara sepakat untuk saling membuka pasar tenaga kerja bagi profesional muda usia 18 – 35 tahun, untuk bekerja di semua sektor di kedua negara, dengan tetap memperhatikan aturan, khususnya aturan terkait tenaga kerja asing yang berlaku di kedua negara.
Penempatan dilakukan dengan basis kuota maksimal 50 orang profesional muda dalam setiap tahun dengan berbasis kontrak kerja antara pemberi kerja dan pekerja. Skema ini telah dimiliki oleh Pemerintah Swiss dengan 14 negara mitra kerjasamanya, salah satunya dengan Indonesia.
Kesepakatan pemerintah Indonesia dengan pemerintah Swiss ini, adalah sangat strategis bagi Indonesia, terutama dalam rangka memperluas kesempatan kerja, khususnya di luar negeri. Terlebih lagi untuk sektor-sektor pekerjaan yang perlindungannya cukup baik, baik itu dilihat dari segi upah, kondisi pekerjaan ataupun kondisi hubungan industrial antara pemberi kerja dan tenaga kerja.
Hal ini berarti juga bahwa, kesempatan kerja bagi profesional muda Indonesia terbuka lebar di Swiss, yang pada akhirnya dapat menurunkan angka pengangguran Indonesia, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi. Di lain pihak, kesepakatan ini juga menjadi peluang bagi Indonesia, untuk lebih percaya diri dalam menggali peluang-peluang kerja formal yang lebih luas lagi di negara lain.
"Kami berharap ini menjadi milestone awal terbukanya skema kerja sama penempatan tenaga kerja Indonesia di negara-negara mitra kawasan Eropa," kata Dirjen Binapenta, Kemnaker RI, Suhartono.
Menurut Suhartono, kedua negara akan kembali duduk bersama untuk membicarakan technical arrangement dari perjanjian ini guna dapat memaksimalkan pemanfaatan kerja sama yang telah dijalin oleh kedua negara.
Dubes RI untuk Swiss, Muliaman Hadad, mengatakan, Indonesia-EFTA CEPA mulai berlaku sejak 1 November 2021. "Diharapkan implementasi program Young Professional ini dapat disegerakan sehingga dapat mendukung Indonesia-EFTA CEPA lebih maksimal bagi kedua belah pihak," ujarnya.