Gelar Seminar Kebijakan Pengelolaan Limbah B3
Jenis limbah B3 yang dikelola PT ICS antara lain minyak pelumas, alat elektronik, baterai bekas, kemasan produk farmasi, aki bekas dan residu minyak bumi.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang dan perusahaan jasa pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), PT Indo Cakra Semesta mengadakan seminar terkait regulasi kebijakan pengelolaan limbah B3 di Hotel Grandhika Semarang, Selasa, 23 November 2021. Seminar juga dihadiri perwakilan dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang.
Selain membahas regulasi kebijakan pengelolaan limbah B3, dalam seminar kali ini juga dibahas mengenai sosialisasi festronik atau sistem pemantauan terhadap kegiatan serah terima dan pengelolaan Limbah B3 secara online.
Kepala DLH Kota Semarang, Sapto Adi Sugihartono menuturkan, Semarang wajib menjaga lingkungan supaya nyaman. Karenanya, semua usaha dan kegiatan harus mengelola limbah, terutama B3 dengan baik. "Kegiatan pengelolaan limbah B3 sifatnya mata rantai. Dari sumber, digunakan, manfaatkan dan sisanya limbah. Karena sifatnya berbahaya beracun harus dikelola," ucapnya.
Direktur PT Indo Cakra Semesta, Rendra membeberkan PT ICS merupakan perusahaan multi nasional yang sudah lama membantu pemerintah dalam upaya melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan.
Jenis limbah B3 yang dikelola PT ICS antara lain minyak pelumas, alat elektronik, baterai bekas, kemasan produk farmasi, aki bekas, residu minyak bumi dan sebagainya.
"Alur kerja sama pengelolaan limbah B3 yang kami lakukan yakni cek legalitas dan survei langsung ke lokasi, membuat perjanjian kerja sama pengelolaan, proses pengangkutan, penyimpanan di gudang pengumpul, dan pembuangan akhir," ujarnya. (*)