maaf email atau password anda salah


Otoritas jasa Keuangan

Kebijakan Makroprudensial Bank Sentral Dinilai Tidak Tepat

Seharusnya kewenangan OJK untuk mengatur individu bank dalam menaikkan kredit UMKM.

arsip tempo : 171411641651.

Focus Group Discussion (FGD) - Pengaturan Inklusi Perbankan: Makroprudential VS Mikroprudential, Rabu, 22 September 2021.. tempo : 171411641651.

Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan BI (PBI) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) Bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Dalam aturan tersebut, BI mewajibkan pemenuhan RPIM secara bertahap, mulai dari minimal 20 persen sejak akhir Juni 2022, 25 persen pada akhir Juni 2023, dan 30 persen pada akhir Juni 2024.

Namun, langkah BI mengeluarkan aturan tentang rasio pembiayaan inklusif Makroprudensial bagi perbankan dinilai kurang tepat. Sebab, kebijakan itu akan menyulitkan bank yang memiliki fokus bisnis ke korporasi. RPIM itu juga dianggap tidak tepat, karena yang mengatur individu bank untuk menaikkan kredit UMKM adalah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Pada konteks pengaturan penyaluran kredit dan pembiayaan ke Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui PBI nomor 23/13/PBI/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), membuat beberapa bank kesulitan," kata Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Budi Luhur Selamet Riyadi, dalam Focus Group Discussion 'Pengaturan Inklusi Perbankan: Makroprudential VS Mikropudential secara virtual, Rabu, 22 September 2021.

Selamet menjelaskan, setiap bank memiliki segmentasi masing-masing. Untuk bank yang memiliki segmentasi ke sektor UMKM, tentu tidak kesulitan menjalankan aturan pembiayaan inklusif makroprudensial tersebut.

"Kita tahu kan UMKM kita seperti apa sekarang, kalau yang poin A (dalam aturan PBI tersebut) mungkin tidak terlalu susah, tapi yang (poin) B ini harus punya effort, karena semua bank itu berbeda-beda kemampuannya, kalau bank yang bergerak di mikro seperti BRI seperti tidak ada masalah, tapi bank-bank yang bergerak di korporasi ini jadi masalah besar," ujarnya.

Dalam aturan itu, poin (a) pasal tiga ayat (5) tentang kewajiban pemenuhan RPIM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap dengan ketentuan, (a) paling sedikit sebesar 20 persen pada posisi akhir bulan Juni 2022 dan posisi akhir bulan Desember 2022. Adapun, poin (b) menuliskan paling sedikit sebesar 25 persen posisi akhir bulan Juni 2923 dna posisi akhir bulan Desember 2023.

Dalam diskusi itu, Ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani, mengatakan berdasarkan data di lapangan menunjukkan kalau 30 persen itu sangat berat, dan tidak mungkin bank-bank harus mengubah bisnis model itu. "Apalagi bank-bank yang dimiliki asing kan sudah memiliki segmen sehingga kalau harus ke UMKM mereka mungkin akan keberatan,” kata Aviliani.

Karena itu, menurutnya, pemerintah akan mengubah ketentuan pemenuhan kewajiban RPIM bagi perbankan yang tidak berfokus pada UMKM dalam aturan turunan PBI Nomor 23 Tahun 2021. Sebab, perbankan swasta juga berpotensi kesulitan menyalurkan kredit bagi UMKM karena kehadiran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pelaku UMKM akan lebih memilih fasilitas KUR yang disalurkan oleh bank-bank milik negara.

“Perbankan swasta tidak akan mampu bersaing dengan bunga yang sangat rendah sehingga bank-bank milik negara dan BPD (Bank Pembangunan Daerah) akan banyak menyalurkan ke UMKM yang pindah menggunakan fasilitas KUR," ujarnya.

Aviliani pun menyatakan, kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial ini disepakati akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM. "Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sudah bersepakat bahwa kebijakan RPIM akan menyasar perbankan yang berfokus pada pembiayaan UMKM," kata dia.

Karena itu, Aviliani melanjutkan, jadi pada akhirnya tidak lagi ke individu, tapi ke bank-bank yang memiliki model bisnis ke UMKM. "Tapi kalau model bisnis bukan UMKM, ada usulan bisa ke arah infrastruktur yang juga diarahkan pemerintah".

Menurut Aviliani, pelaku UMKM membutuhkan insentif fiskal yang dapat mendorong masuk ke dalam rantai nilai global. Insentif fiskal juga dibutuhkan agar UMKM naik kelas. Selain itu, UMKM juga perlu mengembangkan model bisnis yang dapat dikaitkan dengan korporasi besar. "Skala UMKM kita kebanyakan terlalu kecil jadi tidak bisa bersaing, jadi saya rasa fiskal lebih berperan dalam memperbaiki UMKM".

Menurutnya, sebanyak 60 persen dari total UMKM yang berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia bergerak di sektor perdagangan. Di tengah digitalisasi, UMKM yang berdagang tersebut pun akan saling bersaing dan membanting harga sehingga margin keuntungan semakin kecil. "Jadi mungkin dari sisi UMKM sendiri membutuhkan kebijakan dari fiskal," ujarnya.

Saat ini, Aviliani melanjutkan, insentif fiskal yang paling banyak digunakan oleh UMKM ialah subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Penyaluran KUR mestinya diutamakan untuk UMKM sektor pertanian dan industri agar dapat masuk ke rantai nilai global, dan bukan ke UMKM perdagangan.

Aviliani menjelaskan, sejak 2015 sampai 2019 kredit rata-rata tumbuh 9 persen atau lebih besar dari pertumbuhan UMKM yang berkisar antara 7 sampai 10 persen. Pada 2021 sampai 2024, ia memperkirakan kredit baru bisa bertumbuh sekitar 3 sampai 5 persen karena permintaan masyarakat yang belum kembali normal.

"Jadi artinya di satu sisi kalau kita paksakan perbankan menyalurkan kredit sebesar itu, mungkin akhirnya bisa menjadi kredit macet. Bahkan sekarang data menunjukkan kredit macet UMKM sekitar 4 persen, lebih dari korporasi yang sekitar 3 persen," ujarnya.

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan