Program Insentif di Tengah Upaya Menekan Laju Covid-19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto, penanganan pandemi tidak bisa secara parsial. “Pemerintah harus melihat situasi secara helicopter view, tidak bisa parsial. Jika hanya dilihat dari sisi kesehatan, kebijakan terkesan kurang tegas,” ujarnya. Menurut Airlangga, jika dilihat dari sisi ekonomi, kebijakan yang dibuat terkesan membatasi. “Ini harus dilakukan secara hati-hati dan dihitung dengan cermat, karena pemerintah harus mempertimbangkan berbagai aspek,” kata dia.
Dia mengatakan pemerintah melakukan berbagai upaya menekan laju Covid-19. Salah satunya dengan mengakselerasi vaksinasi agar tercapai kekebalan komunal atau herd immunity. Vaksinasi memiliki peran sentral dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional.
Saat ini program vaksinasi telah mencapai 66,5 juta vaksinasi, terdiri dari dosis pertama sebanyak 46,7 juta dan dosis kedua sebanyak 19,8 juta. “Tahun depan akan ditambahkan anggaran untuk memperbaiki fasilitas kesehatan, dan juga mendorong pengembangan vaksin dalam negeri dengan mengerahkan universitas atau perguruan tinggi tanah air melakukan riset dan pengembangan untuk vaksin dan obat-obatan,” ujar Airlangga.
Selain vaksinasi, pemerintah menggenjot testing, tracing dan treatment (3T) dan menambah fasilitas layanan kesehatan. Kebijakan lainnya adalah dengan menambah pasokan oksigen dan memperbanyak persediaan obat-obatan.
Saat ini, kata Airlangga, pemerintah memperkuat pelacakan berbasis aplikasi digital, PeduliLindungi dan Silacak, untuk meningkatkan tracing oleh Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri. “Hasil tracing aplikasi PeduliLindungi memudahkan masyarakat mendapatkan treatment atau penanganan yang diperlukan. Penanganan ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Pemerintah pun mengeluarkan empat hal yang dilakukan. Pertama, peningkatan 3M di hulu dengan menggalakan pemakaian masker dan program pembagian masker. Kedua, Kementerian Kesehatan akan mendorong distribusi dan suplai vaksin ke daerah untuk percepatan vaksinasi. Ketiga, pengetesan dan pelacakan kasus akan ditingkatkan dengan memperbanyak pelacak dan digital tracing. Terakhir, mengendalikan ketersediaan tempat tidur rumah sakit di sisi hilir dan menambah fasilitas isolasi.
Airlangga mengakui pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan saat ini lebih ketat dibandingkan sebelumnya. “Keputusan PPKM ketat tidak mudah, tapi penting dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19,” tuturnya.
Meski mengutamakan penanganan kesehatan, kata Airlangga, pemerintah tidak mengesampingkan aspek ekonomi masyarakat. Sejumlah program bantuan digelontorkan kepada rakyat yang terdampak kebijakan pembatasan level empat. Bantuan yang diberikan antara lain, Kartu Sembako untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat dan 5,9 juta keluarga usulan daerah. Bantuan sosial tunai selama dua bulan untuk 10 juta keluarga dan subsidi kuota internet lima bulan (Agustus–Desember 2021) untuk 38,1 juta penerima.
Selain itu pemerintah juga memberikan diskon listrik selama tiga bulan (Oktober–Desember 2021) untuk 32,6 juta pelanggan, bantuan rekening minimum biaya beban/abonemen selama tiga bulan (Oktober–Desember 2021) untuk 1,14 juta pelanggan, tambahan Kartu Prakerja dan bantuan subsidi upah dan bantuan beras 10 kilogram per keluarga untuk 28,8 juta keluarga penerima manfaat.
Khusus usaha mikro dan kecil (UMK), kata Airlangga, diberikan bantuan produktif usaha mikro Rp 1,2 juta per penerima kepada tiga juta pelaku usaha. Pedagang kaki lima dan warung juga menerima bantuan Rp 1,2 juta per penerima. Bantuan disalurkan langsung oleh personel TNI dan Polri.
Pemerintah akan memberikan insentif fiskal pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas sewa toko atau outlet di pusat perbelanjaan atau mal mulai Juni-Agustus 2021. “Selain itu insentif fiskal juga akan diberikan ke beberapa sektor terdampak, seperti sektor transportasi, hotel restoran, kafe, pariwisata dan lainnya,” kata Airlangga.