NIK Tidak Boleh Halangi Akses Vaksinasi
Upaya vaksinasi untuk mencapai kekebalan kelompok, yang menjadi target utama Presiden Joko Widodo, bisa terhambat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 10/2021 Pasal 6 Ayat 3 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi.
Peraturan ini mewajibkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat mengikuti program vaksinasi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) memperkirakan ada 40-70 juta jiwa masyarakat adat tersebar di Indonesia, 20 juta jiwa dari mereka telah menjadi anggota AMAN. Dari jumlah tersebut, dalam data AMAN, per 21 Juli 2021, baru 468.963 orang yang mendaftarkan diri untuk vaksinasi; sekitar 20 ribu dari mereka sudah mendapatkan vaksinasi tahap pertama.
Keterbatasan akses vaksinasi dan ketiadaan NIK menjadi kendala utama rendahnya pendaftar. Negara berkewajiban menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh penduduk, termasuk akses pemberian vaksin untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19. Bagi masyarakat adat yang tinggal di pedalaman atau pulau terluar, kewajiban memiliki NIK menjadi sandungan signifikan untuk bisa menjangkau program vaksinasi pemerintah.
"Pemerintah perlu mengambil langkah diskresi karena ini adalah masalah nyawa orang, bukan sekadar soal pilkada atau pemilu," ujar Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi.”(*)