Waswas Tren Pangkas Hukuman
JAKARTA — Sejumlah pakar dan pegiat antikorupsi cemas atas tren hukuman ringan yang dijatuhkan pengadilan kepada terdakwa korupsi sejak 2019. Pemotongan hukuman dari tingkat banding hingga tingkat peninjauan kembali dikhawatirkan semakin mengurangi efek jera para koruptor.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, mengatakan ada perbedaan mencolok di Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Artidjo Alkos
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini