WNA Langgar Protokol Kesehatan Dapat Dideportasi
Pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali untuk menekan lonjakan kasus Covid-19, Direktorat Jenderal Imigrasi akan menindak para Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyebut banyak laporan warga masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA. Dugaan pelanggarannya, ia menyebut ada bermacam- macam, seperti tidak bermasker saat keluar rumah, berkumpul tanpa jaga jarak, bahkan ada yang mengampanyekan menentang kebijakan vaksinasi Covid-19 di Indonesia.“Sumber laporannya bermacam-macam, ada yang melalui media sosial, live chat, dan juga surat elektronik,” ujarnya.
Angga menegaskan WNA yang melanggar aturan selama masa PPKM akan ditindak tegas jika terbukti bersalah. Pihaknya dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendetensian, pendeportasian, penangkalan masuk ke Wilayah Indonesia.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tertulis bahwa Pejabat Imigrasi berwenang dapat menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
“Jika ada WNA kedapatan melanggar protokol Kesehatan akan diproses pihak berwenang. Jika sudah dinyatakan bersalah maka kami bisa melakukan deportasi kepada WNA tersebut,” tuturnya.
Pendeportasian WNA yang melanggar protokol Kesehatan, kata Angga, pernah dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar terhadap WB seorang warga negara Suriah yang menggelar acara yoga massal di Gianyar pada Rabu, 24 Juni 2021. Kemudian, Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga pernah melakukan deportasi terhadap LS seorang Rusia yang melakukan prank cat wajah menyerupai masker pada Kamis 5 Mei 2021.
Angga meminta, masyarakat dapat melaporkan kejadian pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh WNA di lingkungannya. Ditjen Imigrasi telah menyediakan saluran resmi baik melalui surat elektronik [email protected], media sosial @ditjen_imigrasi maupun bisa menghubungi live chat di www.imigrasi.go.id.